Mengapa ilegal? Karena jasa SMS broadcast ini belum memiliki sertifikasi dari pemerintah, sehingga belum dikaji apakah layak atau tidak.
Mungkin kita jengkel di buatnya tidak hanya sekali sehari, tetapi bisa lebih dari dua SMS Spam yang menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) masuk. Selain menawarkan KTA, ada juga SMS berupa berita singkat dari penyelenggara konten (content provider) tertentu.
Ini berpotensi melanggar UU No 36 tentang telekomunikasi. Pada peraturan itu tertulis bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara konten tidak boleh mengirimkan pesan spam pada pelanggan, apalagi berulang-ulang.
Ada sejumlah langkah yang ditempuh BRTI dan para operator seluler untuk meminimalisasi SMS Spam, yaitu:
- Memblokir SMS Spam KTA, kartu kredit, dan sejenisnya dengan firewall di jaringan milik operator.
- Mengkaji kembali metode SKA (sender keep all) dalam penetapan interkoneksi SMS. Metode ini memicu SMS gratis untuk menyebar SMS sampah lintas operator.
- Berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengetahui dan menyampaikan masalah penyebaran SMS Spam terkait penawaran KTA dan kartu kredit, yang umumnya dilakukan oleh bank-bank asing.
Sayang, SMS spam masih merajalela. Bahkan, kini penyelenggara konten berita, juga berpotensi menjadi pelanggar. Penyelenggara telekomunikasi, dalam hal ini adalah operator, masih belum menyediakan nomor pengaduan konsumen khusus untuk SMS spam ini.
Bila para operator belum menyediakan, aduan silakan dikirimkan melalui BRTI. Nanti, BRTI akan tegur operator. Sebab, hal ini sudah masuk ke ranah perlindungan konsumen, artinya ini juga berpotensi menyinggung ranah hukum
Jika Anda ingin mengirimkan keluhan melalui BRTI, silakan mengunjungi www.brti.or.id. Atau bisa juga melalui telelepon melalui Bank Indonesia (BI) di nomor 085888509797.
No comments:
Post a Comment